Kamis, 18 Oktober 2012

KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)


A.     Sejarah Kelahiran KNIP
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil  Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
a.      Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1.      Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berisi 37 pasal.
2.      Memilih dan mengangkat pimpinan tinggi negara, yaitu Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
3.      Presiden dan Wakil Presieden dibantu oleh sebuah Komite Nasional sampai terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b.      Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
B.      Petinggi-petinggi KNIP
1.      Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua
2.      M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil Ketua I
3.      Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II
4.      Adam Malik - Wakil Ketua III
C.      Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945
Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Akibat dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya berbagai partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer.
D.     Maklumat Politik 3 November 1945
1.      Pemerintah Republik Indonesia menghendaki munculnya partai-partai politik untuk menjadi media dalam menyalurkan dan mempresentasikan seluruh aliran dan paham yang terdapat di Indonesia.
2.      Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa pembentukan partai-partai politik telah tersusun secara rapi sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dilakukan pada Januari 1946. 

3 komentar: