A.
Sejarah Kelahiran KNIP
KNIP (Komite Nasional
Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
a. Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1. Menetapkan dan mengesahkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berisi 37
pasal.
2. Memilih dan mengangkat pimpinan
tinggi negara, yaitu Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil
Presiden RI.
3. Presiden dan Wakil Presieden dibantu
oleh sebuah Komite Nasional sampai terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b. Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV
Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
B.
Petinggi-petinggi KNIP
1. Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua
2. M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil
Ketua I
3. Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II
4. Adam Malik - Wakil Ketua III
C.
Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945
Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta
mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum
terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP
sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan
pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada KNIP. Badan
Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan
wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan
Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua
BP-KNIP. Akibat dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya berbagai partai
politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis
Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh
Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik
Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP
mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada
Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan
mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan
tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi
sistem cabinet parlementer.
D. Maklumat Politik 3 November 1945
1. Pemerintah Republik Indonesia
menghendaki munculnya partai-partai politik untuk menjadi media dalam
menyalurkan dan mempresentasikan seluruh aliran dan paham yang terdapat di
Indonesia.
2. Pemerintah Republik Indonesia
menetapkan bahwa pembentukan partai-partai politik telah tersusun secara rapi
sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dilakukan
pada Januari 1946.
bermanfaat sangat. thanks
BalasHapusthanks gan
BalasHapusBermanfaat love you
BalasHapus